LPM IAIN Lhokseumawe Melakukan Refreshment Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk memperkuat budaya mutu

Gugus Kendali Mutu di IAIN Lhokseumawe, terdiri dari dua yaitu: Gugus Kendali Mutu Fakultas/Pascasarjana (GKMF) dan Gugus Kendali Mutu Jurusan/Prodi (GKMPS). GKMF adalah unit penunjang Fakultas/Pascasarjana yang bertanggung jawab kepada Dekan/Direktur Pascasarjana dan GKMPS unit penunjang Jurusan/Prodi bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan/Ketua Prodi dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Fakultas/Pascasarjana/Jurusan/Prodi.

Pembentukan GKMF dan GKMPS IAIN Lhokseumawe adalah langkah strategis menuju Fakultas/ Pascasarjana/Jurusan/Prodi Bermutu dan Unggul. IAIN Lhokseumawe pada tanggal 19 Juni 2025 secara resmi membentuk GKMF dan GKMPS di seluruh Fakultas/Pascasarjana/Jurusan/Prodi. Kegiatan pembentukan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang adaptif dan berkelanjutan sesuai regulasi terbaru, yakni Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Pembentukan tersebut diinisiasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Lhokseumawe yang berkolaborasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan serta pimpinan Fakultas/Pascasarjana. Pembentukan ini merupakan wujud komitmen institusi dalam membangun budaya mutu di seluruh lingkungan IAIN Lhokseumawe.

Pembentukan GKMF/GKMPS bukan hanya formalitas struktural, tetapi sebuah fondasi penting untuk memastikan bahwa standar mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diterapkan secara konsisten dan terukur di tingkat Fakultas/ Pascasarjana/Jurusan/Prodi. Setiap Fakultas/Pascasarjana di IAIN Lhokseumawe kini memiliki unit kerja khusus yang bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan terbentuknya GKMF dan GKMPS IAIN Lhokseumawe. Hari ini adalah pembekalan terkait peran dan tugas GKMF dan GKMPS. Kedepan LPM berharap ada kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen mutu fakultas dengan dokumen mutu institut dan standar nasional pendidikan tinggi berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.

 

Melalui pembentukan GKMF dan GKMPS ini, IAIN Lhokseumawe berharap mampu memperkuat budaya mutu yang partisipatif, berkelanjutan, dan terintegrasi dari level institut, fakultas/pascasarjana hingga jurusan/prodi, demi mewujudkan pendidikan tinggi yang unggul, akuntabel, dan berdaya saing nasional maupun internasional.

Adapun Tugas pokok dan fungsi GKMF dan GKMPS dapat dilihat pada BAB II buku “Pedoman Gugus Kendali Mutu Tahun 2020”. (Red. Rosimanidar).

Share this Post