TUPOKSI LPM UIN SUNA
(ORTAKER PMA 25 Tahun 2025)
Pasal 52
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- koordinasi dan pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
- pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
- pelaksanaan pengendalian, audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan administrasi lembaga.
Pasal 54
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terdiri atas:
- Ketua Lembaga;
- Sekretaris Lembaga;
- pusat; dan
- jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 55
Ketua Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan penjaminan mutu internal Universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53.
Pasal 56
Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Pasal 57
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu internal Universitas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk Dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala Pusat.
(3) Pembukaan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
(Statuta Permenag 36 Tahun 2025)
Paragraf 2
Bagian Kedua
Pengawasan Akademik
Pasal 69
(1) Pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Universitas dilakukan oleh Senat.
(2) Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Universitas.
(3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
(4) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
- hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
- program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.
Pembukaan Program Studi
Pasal 78
Universitas menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi.
Pasal 79
(1) verifikasi Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi dilakukan melalui tahapan:
- Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kelayakan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Menteri;
- hasil kajian tim sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Dekan atau Direktur;
- Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor;
- Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah diverifikasi oleh Lembaga Penjaminan Mutu dan mendapat pertimbangan Senat; dan
- izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(2) Dalam hal Rektor membuka Program Studi umum diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(4) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 80
(1) Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
(2) Pendidikan dan pelatihan, short course, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu.
Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
- hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
- program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.